Angelina Sondakh Bebas, KPK: Jadi Contoh Nyata Efek Jera Korupsi

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2022, 20:58 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 20:50 WIB
Diwarnai Tangis, Ini 7 Potret Detik-detik Angelina Sondakh Bebas dari Penjara
Angelina Sondakh (Sumber: Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

"Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan. Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

"Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya," kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dapatkan Remisi

Angelina Sondakh ziarah ke makam suaminya Adjie Massaid usai bebas dari penjara. Angie ditemani anak-anaknya. (Kapanlagi.com/Akrom Sukarya)
Angelina Sondakh ziarah ke makam suaminya Adjie Massaid usai bebas dari penjara. Angie ditemani anak-anaknya. (Kapanlagi.com/Akrom Sukarya)

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya