LPSK Sebut Kerugian Korban Trading Binary Option Dapat Dikembalikan Lewat Restitusi

Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk nantinya melalui proses penilaian kerugiannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2022, 12:44 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2022, 12:44 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dalam perkara trading binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi pelaku.

Dalam hal ini, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayarkan ganti rugi kepada korban.

Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk nantinya melalui proses penilaian kerugiannya.

Undang-Undang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu perkara dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK pun memiliki kewenangan yang salah satunya yakni melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Dia meminta para korban yang mengalami kerugian untuk segera melapor ke kepolisian demi mendapatkan status hukum. Setelahnya, mereka bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas Achmadi.

 

Masih Berpeluang

Menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar mengingat proses hukum yang baru berjalan.

Hanya saja, berhasil tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim.

"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," kata Achmadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya