Polri: Tersangka Kasus Investasi Bodong Binary Option Kemungkinan Bertambah

Upaya Polri menangani kasus dugaan penipuan investasi trading binary option tidak berhenti di Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mar 2022, 18:28 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 18:28 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kiri) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penanganan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option tidak berhenti di Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Polisi kini tengah mengejar tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Masih didalami penyidik, kemungkinan ada tersangka lain dan akan bertambah tersangkanya," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Menurut Gatot, penyidik juga masih menelusuri dalang atau pun pemilik dari aplikasi Binomo. Diketahui sebelumnya bahwa hasil penelusuran aliran dana menimbulkan dugaan keberadaan sosok pelaku di balik layar dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.

"Masih didalami dan dikembangkan," kata Gatot.

Polisi terus mengusut kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Lewat penelusuran aliran dana, penyidik menduga pemilik dari platform tersebut berada di Indonesia.

"Kami duga ada di Indonesia, pemiliknya ada di Indonesia," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut Whisnu, dugaan itu muncul setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana lewat payment gateway yang berasal dari Indonesia. Untuk itu, tim kemudian turut memburu tersangka lain selain Indra Kenz.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," kata Whisnu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyitaan

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Polisi baru menyita satu lagi mobil mewah jenis Ferari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Ini menyusul dari aset sitaan sebelumnya, yakni Tesla dan dua rumah mewah.

"Kemarin penyidik dari Dittipideksus telah melakukan penyitaan terhadap akses bergerak berupa mobil Ferari yang ada di Medan dan dua bangunan yang ada di Medan yang kami duga adalah milik saudara IK," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya juga hari ini tengah meminta penetapan pengadilan untuk beberapa aset Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah menerima izin penetapan, penyidik akan langsung melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada.

"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian benda-benda berharga lainnya masih kami dalami. Apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang berhasil kita sita terkait dengan IK," jelas dia.


Bareskrim Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Binary Option, Termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan

FOTO: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Doni Salmanan yang Disita Polisi
Mobil mewah sitaan milik tersangka Quotex, Doni Salmanan terparkir di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita mobil Porsche, Lamborghini hingga belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option. Termasuk di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Yang lagi ramai ada namanya binary option. Di Bareskrim Polri ada tiga perkara, dua di Dittipideksus, satu di Siber Crime. Untuk aplikasi Binomo satu tersangka, binary option FBS dua tersangka, dan DS (Doni Salmanan) di Siber," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat konferensi pers bersama PPATK yang juga dilaksanakan secara daring, Kamis (10/3/2022).

Menurut Whisnu, Bareksrim Polri juga telah menahan keempat tersangka itu. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan melacak aset serta aliran dana para tersangka.

"Tim kami ada di Medan, Bandung, dan sekitaran Jakarta. Kami sudah sita aset berupa rumah, bangunan, beberapa mobil mewah dan membokir beberapa rekening terkait," jelas dia.

Whisnu menyatakan, Polri terus berkoordinasi bersama dengan PPATK terkait upaya penelusuran aset dan rekening dalam kasus investasi bodong, termasuk di dalamnya trading binary option.

"Akan ada beberapa rekening lagi yang akan kita sita," Whisnu menandaskan.


Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya