Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Doni Salmanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mar 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 19:34 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex.

"Surat SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dengan begitu, lanjut Ketut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pun menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas tersangka Doni Salmanan.

"Dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-876/ E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 14 Maret 2022," terangnya.

Selanjutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada saat pelimpahan berkas Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Doni Salmanan dan pihak lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Pencucian Uang

Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Ketut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya