Liputan6.com, Jakarta - Tujuh calon anggota KPU terpilih dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih mendapat undangan pertemuan dari pimpinan DPR, Kamis (10/3/2022).
Dalam pertemuan, para anggota KPU dan Bawaslu terpilih menggelar audiensi dengan semua pimpinan DPR. Pimpinan DPR yang berkesempatan menemui yakni, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Baca Juga
"Topik yang disampaikan dalam audiensi tersebut agar KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 bekerja berdasarkan konstitusi dan UU Pemilu. Dalam audiensi juga dipesankan agar KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, mandiri, akuntabel dan transparan," kata anggota terpilih KPU, Hasyim Asyari lewat keterangannya.
Advertisement
Dalam audiensi juga disampaikan oleh 7 calon anggota KPU terpilih dan 5 anggota Bawaslu terpilih bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang karakternya adalah layanan.
"Yaitu melayani pemilih dalam menggunakan haknya dan melayani peserta pemilu. Oleh karena itu, agar layanan berjalan efektif, diharapkan digunakan metode komunikasi yang strategis," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak merasa terganggu dengan wacana penundaan Pemilu 2024. KPU tetap menjalankan tugas mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui pesan singkat, Selasa (1/3/2022).
KPU tetap melakukan persiapan pemilu yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. KPU tetap berpedoman dengan undang-undang. Pemilu 2024 juga telah ditetapkan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara digelar 14 Februari.
"Selaku penyelenggara Pemilu, KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan segenap stakeholder yang ada," kata Dewa.
Ia menuturkan, tidak ada perubahan jadwal meski tengah ramai wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebelumnya.
Selama undang-undang belum diubah, KPU tetap bekerja menjalankan tugasnya mempersiapkan Pemilu 2024. "Sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan perundang-undangan mengenai hal itu. Maka kewajiban KPU adalah melakukan persiapan dalam segala aspek dengan sebaik-baiknya," kata Dewa.