Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan pihaknya sedang membahas aspek-aspek yang penting dalam rangka mengundang investor untuk persiapan pembangunan IKN.
Guna mewujudkan hal tersebut, Bambang pun berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya dalam rangka membuat satu tata kelola yang baik dalam persiapan IKN, pada Kamis (17/3/2022).
Baca Juga
"Nah, ada bagian yang penting tadi, yang saya dan Pak Jaksa Agung beserta Jamdatun dan dan Jamintel dan para Jaksa Agung Muda yang lain, yaitu dari awal kita ingin mengawal agar proses governance tata kelola itu benar-benar dijaga dengan baik," kata Bambang.
Advertisement
Salah satu caranya yaitu, lanjut Bambang, dengan menyiapkan tiga aspek, di antaranya environment (lingkungan), social (masyarakat), dan governance (pemerintahan) (ESG) yang akan diterapkan dalam pembangunan IKN.
Menurut dia, tiga aspek ESG sangat penting diterapkan ketika hendak mendatangkan investor agar mau menginvestasikan dananya untuk proses pembangunan IKN.
"Di dunia ini investor-investor besar itu sangat menekankan tiga aspek, istilahnya ESG. E pertama itu environment lingkungan hidup dan climate change perubahan iklim. S itu adalah tentang sosial, jadi tentang sosial kemasyarakatan juga dilihat," katanya.
"Dan yang penting juga yang terakhir G, yakni governance tata kelola. Jadi kalo governance itu enggak baik, bagaimana pun kita nanti akan membuat suatu structuring dari project ini, maka tentu investasi dari swasta akan tidak sesesmooth (sehalus) kalau kita mempunyai tiga aspek ini dengan baik," lanjutnya.
Persiapan Pembentukan IKN
Bambang mengatakan tujuannya datang ke Kejagung untuk berkonsultasi, kolaborasi, dan koordinasi, khususnya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik ke depannya.
"Harapan kita bersama tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang tadi memenuhi compliance ESG dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan juga plan atau rencana yang kita buat pertama," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menyatakan pihaknya dari seluruh tingkatan Kejaksaan akan turut membantu proses pendampingan untuk persiapan pembentukan aturan IKN.
"Baik itu menyangkut penyusunan peraturan-peraturan yang jadi kewenangan Pak Kepala IKN. Termasuk juga berkaitan dengan policy drafting-nya, termasuk pendampingan kontrak-kontrak drafting. Apabila diperlukan kami men-support penuh," sambutnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement