Usut Kasus Mafia Tanah Nenek Titin, Polda Metro Jaya Periksa Pengurus Panti Jompo

Nenek Titin diduga dibuang di pinggir jalan oleh komplotan mafia tanah yang menyerobot rukonya. Nenek Titin kemudian ditemukan keluarganya sudah berada di panti jompo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mar 2022, 06:09 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 05:52 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang pengurus panti jompo terkait kasus mafia tanah nenek Titin Suartini NG. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (22/3/2022).

Saksi yang diperiksa yakni Siti Rokhayati. Dia adalah pengurus panti jompo yang merawat nenek Titin usai dilentarkan komplotan mafia tanah di pinggir jalan.

Siti bekerja di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas selaku Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial.

"Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya tadi saya datang," kata Siti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Siti mengaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui. Nenek Titin, kata dia, memang sempat menjadi penghuni di panti jompo tempatnya bekerja.

"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujar dia.

Tak cuma itu, Siti mengatakan, ia turut menyerahkan surat kematian nenek Titin ke penyidik. Karena, nenek Titin meninggal di panti.

"Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya," ujar dia.

 

Ditemukan di Panti Jompo Usai Jadi Korban Mafia Tanah

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum. Alex kemudian memberikan surat kuasa kepada Boy Sulimas untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Boy Sulimas menerangkan, Nenek Titin di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan oleh komplotan mafia tanah. Korban kemudian dijemput oleh Dinas Sosial Jakarta Barat.

"Dan taruh ditempat penitipan sementara, setelanya mereka melakukan assesment baru setelah itu mereka koordinasi dengan Panti Werda di Jakarta Timur," ucap dia.

Boy mengatakan, nenek Titin Suartini NG kini telah tiada. Parahnya lagi, tanah dan ruko yang dimiliki nenek Titin telah beralih tangan ke orang lain.

"Nenek Titin baru meninggal 31-10-2021 dipanti Jompo. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," terang dia.

Sebelumnya Boy menceritakan, kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan. Boy menyampaikan, ketiga kakak klinenya tinggal bersama di tempat tersebut.

Namun, pada 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Tapi ternyata pada 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

Boy mengatakan, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPJB, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Boy menduga komplotan mafia mengintai korban sejak lama. Pelaku mengetahui bahwa orang-orang yang tinggal ini usia di atas 80-an sekian.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos," terang dia.

Boy menerangkan, kliennya sendiri tinggal di kawasan Benhil. Biasanya dia seminggu atau dua minggu sekali ke sana. Namun, pada 2019 klienya melihat situasi sepi.

"Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah gak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi dia ada di panti jompo," terang dia.

Belakangan diketahui, surat-surat telah berubah nama. Bahkan, sudah ada sertifikat.

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya