Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik.
Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan pemerintah ini juga untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng.
Baca Juga
"Pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga lebih murah daripada harga keekonomian, yaitu Rp14.000/liter," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Advertisement
Edy menuturkan selisih antara harga keekonomian dengan HET Rp14.000 itu ditutup oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Jika diasumsikan bahwa konsumen minyak curah kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah, maka kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka," ungkapnya.
Â
Pemerintah Harus Kuat Lawan Produsen CPO
Edy mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan terutama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Polri, dan juga dengan dukungan pemerintah daerah.
"KSP dan Kemenko Perekonomian juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut terimplementasikan dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa solusi yang terbaik saat ini pemerintah harus kuat melawan produsen CPO agar menurunkan harga kepada produsen minyak goreng dengan perhitungan harga keterjangkauan masyarakat, bukan harga keekonomian.
Dia menambahkan, lebih ideal lagi, negara melalui BUMN Perkebunan (PTPN) dapat meningkatkan kepemilikan konsesi perkebunan kelapa sawit.
"Minimal 30% dari total produksi saat ini, agar bisa menjaga ketersediaan dalam negeri dengan harga terjangkau," tutur dia.
Advertisement