Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap menjadi garda depan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Hal tersebut dia katakan saat membuka acara silaturahmi nasional rezim anti pencucian uang (APU) pencegahan pendanaan terorisme (PPT) yang diselenggarakan melalui daring, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga
"Selama 20 tahun PPATK bersama pemangku kepentingan APU PPT yang telah dan akan terus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Komitmen itu akan terus diwujudkan dalam bentuk kerja tanpa kenal lelah," ujar Ivan.
Advertisement
Dalam acara ini juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional APU PPT.
Menurut Ivan, selama dua dekade perjalanan PPATK, pemerintah telah melahirkan tiga undang-undang terkait TPPU. Yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diundangkan pada 17 April 2002. Lahirnya UU tersebut inilah yang membuat PPATK berdiri.
Dibentuknya Komite TPPU
Kemudian UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagai perubahan dari UU Nomor 15 Tahun 2002 dan kemudian diundangkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memperkuat sikap Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang merongrong kedaulatan bangsa," kata dia.
Ivan menyebut, selama dua dekade rezim APU PPT ini juga ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang lahir pada 5 Januari 2004 melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan diubah melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
"Dibentuknya komite TPPU ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU TPPT serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Advertisement