Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Kamis (31/3/2022) merupakan hari terakhir lapor Surat Pemberitahun Tahunan atau SPT bagi wajib pajak. Seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, wajib melaporkan SPT tahunan.
Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.
Advertisement
Baca Juga
Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.
Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Lantas bagaimanakah cara lengkap melaporkan SPT tahunan bagi para wajib pajak melalui laman DJP Online? Berikut dihimpun Liputan6.com serta aturannya:
1. Gunakan E-Fin
Cara mengisi laporan pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Apabila belum mempunyai e-FIN, diharapkan segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.
Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.
Paling lambat satu hari kerja, e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online. Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol 'Registrasi'.
Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol 'Daftar'.
Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol 'Kirim Ulang Link Aktivasi'.
Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.
Advertisement
2. Cara Lapor SPT Pajak Online
Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.
Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:
a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Di samping itu, WP yang akan menggunakan Layanan Pajak Online ini harus memiliki e-FIN agar bisa melaporkan SPT Tahunan.
e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.
Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelaporannya:
1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
4. Pilih e-Filling
5. Pilih menu Buat SPT
6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
8. Isi data SPT
9. Masukkan kode verifikasi
10. Klik Kirim SPT
3. Ketentuan Hukum Pembayaran SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.
Advertisement
4. Denda Telat Lapor SPT
Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:
1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000
2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000
5. Yang Tidak Dikenakan Denda
Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang tidak akan dikenakan sanski administrasi berupa denda tersebut. Siapa saja?
Lebih lanjut, berikut ini daftar Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi.
1. WP orang pribadi yang telah meninggal
2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belu dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Advertisement