Liputan6.com, Jakarta Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2022. Bagi masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan.
Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.
Simak aturan dan ketentuan dendanya:
Batas Waktu Penyampaian SPT
Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Denda Telat Lapor SPT
Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:
1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000
2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000
 Â
Advertisement
Yang Tidak Dikenakan Denda
Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang tidak akan dikenakan sanski administrasi berupa denda tersebut. Siapa saja?
Lebih lanjut, berikut ini daftar Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi.
1. WP orang pribadi yang telah meninggal
2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belu dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu MelatiÂ