KPK Dalami Perintah Bupati Penajam Paser Utara Kuasai Kaveling IKN Nusantara

Selain soal penguasaan kaveling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Apr 2022, 19:46 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 19:46 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (kiri) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dan perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, terkait penguasaan kaveling di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan.

Pendalaman dilakukan tim penyidik saat memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Kedelapan saksi itu diperiksa di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis (31/3/2022).

Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik kemarin yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Selain soal penguasaan kaveling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara.

Periksa 4 Saksi

Nur Afifah Balqis Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Tersangka Nur Afifah Balqis usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nur Afifah Balqis diduga berperan mengelola uang dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, pada Kamis 31 Maret 2022. Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Ali.

KPK sebelumnya mengakui sedang mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kaveling di lahan IKN Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.

Jadi Tersangka

Kawasan IKN
Kawasan calon Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas dimiliki Hasyim Djoyohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya