Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 merilis tentang kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat atau PPKM untuk wilayah di Jawa dan Bali.
Aturan baru PPKM Jawa Bali ini mengizinkan restoran dan kafe yang buka sore hari atau pukul 18.00 boleh beroperasi hingga pukul 00.00 atau jam 12 malam. Namun, kapasitas restoran atau cafe itu hanya sampai 75 persen. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.
Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat untuk daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 1.
Advertisement
"Untuk jam operasionalnya, diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas dan pengaturan teknisnya akan diatur olehPemerintah Daerah," tulis Tito, seperti dikutip Selasa (5/4/2022).
Â
Jam Operasional Mal
Senada, kebijakan itu juga berlaku pada restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Mereka diizinkan buka dengan jumlah kapasitas penuh dan waktu operasional hingga pukul 22 waktu setempat.
"Tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Tito.
Advertisement