Ini Jumlah Kerugian Korban dan Harta Bos Robot Trading Fahrenhient

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Apr 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kerugian yang ditanggung para korban mulai terdata.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, ada 27 korban investasi bodong itu telah dimintai keterangan. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian dari para korban sebesar Rp 124.495.439.139," kata Gatot kepada wartawan, Senin (18/4/2022)

Selain itu, penyidik turut menyita harta benda milik Hendry Susanto, bos PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelolah robot Trading Fahrenheit.

"Ada 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 M," ujar dia.

Tak hanya itu, penyidik memblokir rekening yang berhubungan dengan kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Nilai sekitar Rp 44,5 M terkait kasus Fahrenheit," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit. Poduk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelolah secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.

Harga robot disesuaikan dengan nominal yang diinvestasikan investor. Semisal, investor menanamkan uang senilai 500 USD maka perhitungannya 50% keuntungan diberikan kepada member atau anggota. Sementara 50% untuk operasional Robot Trading Fahrenheit.

Robot Trading Fahrenheint beroperasi sejak 2019. Dipastikan, investasi Robot Trading Fahrenheit hanya tipu-tipu belaka.

Libatkan Publik Figur?

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit yang ditangani Bareskrim Polri diduga melibatkan sejumlah publik figur yang ikut mempengaruhi masyarakat untuk bergabung. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan.

Menurut Oktavianus, keterlibatan sejumlah publik figur yang hadir mengisi acara galla dinner Fahrenheit bulan Januari 2022 lalu di Bali, sejumlah publik figur tersebut di antaranya penyanyi wanita berinisial YS dan penyanyi solo pria berinisial SS.

“Yang kami soroti adalah yang bersangkutan (YS dan SS) adalah publik figur dan kehadiran dia otomatis lebih meyakinkan bagi para korban untuk turut hadir di dalam acara tersebut,” kata Oktavianus seperti dilansir Antara.

Oktavianus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait adanya keterlibatan sejumlah publik figur dan meminta penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap para artis tersebut.

Selain publik figur, Oktavianus juga menduga adanya keterlibatan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Alister Susanto dalam perkara tersebut. Karena turut hadir dalam acara galla dinner Fahrenheit di Bali.

Dalam acara tersebut, kata dia, Alister memberikan kata sambutan yang bermuatan ajakan untuk berinvestasi di Fahrenheit.

“Dalam acara menjelaskan yang intinya dalam kondisi pandemi sekarang ini bapak/ibu berada di bisnis yang tepat, saya menyarankan setelah ini ajak teman2 bapak/ibu, saudara bapak/ibu untuk bisa bergabung di dalam bisnis ini’ ada unsur ajakan,” kata Oktavianus.

Pengacara Korban Serahkan Bukti

Oktavianus mengaku telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan sejumlah publik figur dan Ketua Umum AP2LI tersebut kepada penyidik pada Kamis (14/4) lalu. Ia juga memperlihatkan video-video di mana publik figur hadir mengisi acara dan kehadiran Ketua Umum AP2LI.

Ia berencana membuat laporan baru terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum AP2LI, namun pihaknya menunggu perkembangan penyidikan Fahrenheit yang sudah berjalan 80 persen, di mana empat tersangka sudah ditangkap, termasuk bos PT FSP Akademi Pro yang mengelola Fahrenheit.

Oktavianus mengaku mewakili 700 korban robot trading Fahrenheit yang mengalami kerugian dengan nominal Rp700 miliar.

Bareskrim Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kejagung Kawal Penanganan Kasus Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

"Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P-16 pada tanggal 31 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Ketut mengungkapkan, ketujuh JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka HS.

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketut.

Diketahui, polisi berhasil menangkap Hendry Susanto, direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro, yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit. Tersangka penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman berat.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya