Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Samarinda bernama Viktor Juan, hari ini Selasa (19/4/2022).
Viktor bakal dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Advertisement
Baca Juga
Selain Viktor, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni Kasatpol PP Penajam Paser Utara Muhtar, Staf pada DPMPTSP PPU Ali Rosikin, Karyawan PT Prima Surya Silica M Yora, Karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas'ud bernama Udin, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR PPU Mia.
Kemudian empat Wiraswasta yakni Justan, Agung Rosyidi, Habib Salim Al Jufri, dan Bambang Susilo.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Advertisement
Dirut Borneo Putra Mandiri Didakwa Suap Bupati Penajam Paser Utara Rp 2 M
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 2 miliar. Suap berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.
Selain terhadap Abdul Gafur Mas'ud, Yudi juga didakwa menyuap Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Muliadi sebesar Rp 22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Edi Hasmoro senilai Rp 412 juta.
Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Jusman sebesar Rp 33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022 Asdarussalam sebesar Rp 150 juta.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dalam surat dakwaanya, Kamis (31/3/2022).
Jaksa menyebut, kasus ini bermula pada tahun 2020 saat Yudi bertemu dengan Asdarussalam dan menerima informasi terkait proyek pembangunan landscape kantor Bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. Di mana anggaran pekerjaan tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Asdarussalam lalu menjelaskan ada commitment fee sebesar 5 persen yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas'ud dan sebesar 2,5 persen untuk Dinas PUPR dalam hal ini adalah Edi Hasmoro.
Dapat Bocoran Lelang
Yudi menyetujuinya dan kemudian berencana mengikuti lelang. Yudi diberikan bocoran persyaratan lelang oleh Edi Hasmoro melalui Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya.
Selain itu, Yudi meminta bantuan Abdul Halim selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengetahui informasi jadwal tayang, undangan pembuktian, waktu pembuktian dan sanggahan atas proyek atau paket pekerjaan tersebut.
"Sehingga paket pekerjaan pembangunan Taman Landscape depan Kantor Bupati akhirnya dimenangkan oleh PT Borneo Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 24.472.507.400,00," kata jaksa.
Setelah pekerjaan selesai, Yudi menyerahkan uang yang sudah dijanjikan secara bertahap. Dalam surat dakwaan juga disebutkan perusahaan Yudi mendapat 15 paket pekerjaan lain pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU di tahun 2021 dengan total nilai kontrak Rp 118.007.430.849,00.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement