Bripka SAS, Polisi Peras Pengendara di Bogor Tercatat Sudah 3 Kali Langgar Disiplin

Aksi Bripka SAS, oknum polisi memeras pengendara motor di Bogor sebesar Rp 2,2 juta viral di media sosial. Kini dia terancam sanksi pemecatan karena sudah 3 kali melanggar disiplin Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2022, 05:15 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 05:15 WIB
Oknum polisi yang viral memeras pengedara motor di Bogor kini telah ditahan penyidik Propam Polresta Bogor
Bripka SAS, oknum polisi yang viral karena memeras pengendara motor di Bogor hingga Rp 2,2 juta. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polresta Bogor telah menahan anggota Polsek Tanah Sereal berinisial Bripka SAS yang diduga melanggar kode etik lantaran memeras pengendara sepeda motor senilai Rp 2,2 juta. Kejadian itu pun viral di media sosial.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, bahwa Bripka SAS ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan Propam karena melakukan pelanggaran disiplin. Dia tercatat sudah tiga kali menjalani proses hukuman disiplin oleh Propam.

"Terperiksa ini, Bripka SHS ini bertugas di sebagai anggota SPKT di Polsek Tanah Serial, dan memang kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini dilakukan yang sudah diproses fungsi Propam setidaknya sudah tiga kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disiplin," kata Ferdy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Karena itu, Polresta Bogor Kota dalam kasus ini akan mengajukan sanksi terberat yakni hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka SAS dalam sidang kode etik nanti.

"Kita akan ajukan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri ancaman hukumnya terberat adalah PTDH," tutur Ferdy.

Selain itu, Propam Polresta Bogor Kota telah mengamankan barang bukti dalam perkara ini berupa uang hasil transferan dari korban AD melalui DF untuk Bripka SAS sebesar Rp 1 juta.

"Barang bukti yang sudah kita amankan malam itu juga adalah uang hasil kiriman uang keluarga korban AD ini adalah rekening Bripka SHS sebesar Rp1.000.000 dan sudah diakui dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," katanya.

Polresta Bogor Kota akan memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dalam kesempata itu juga akan digunakan Polresta Bogor Kota untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah Bripka SAS.

"Dan saat sekarang ini pihak Propam akan berusaha menghubungi korban AD dan saudaranya yang mengirimkan uang ini saudara DF, ini untuk kita ambil keterangan sekaligus juga untuk menyampaikan permohonan maaf serta dijelaskan terhadap laporan yang mereka sampaikan di media sosial ini sudah langsung ditindaklanjuti Polresta Bogor Kota," ucap Ferdy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Pemerasan

Ilustrasi Oknum Polisi
Ilustrasi oknum polisi

Lebih lanjut, Ferdy juga mengungkapkan kronologi kasus pemerasan yang dilakukan Bripka SAS ini berawal saat ia sedang menuju ke rumahnya dari Polsek Tanah Sereal tempat ia bertugas.

Saat itu pelaku melihat korban pukul 04.00 WIB di seputaran Jalan Padjajaran atau tepatnya di Perumahan Villa Padjajaran Indah, tidak menggunakan peralatan lengkap saat mengendarai sepeda motor.

"Kemudian, dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD. Perlengkapan sepeda motornya, karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap," jelasnya.

"Kemudian saudara anggota terperiksa SHS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam nanti bisa ditahan 14 hari, kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut," sambungnya.

Untuk besaran uang yang sempat diminta oleh SAS ini sendiri kepada korban diketahui sebesar Rp 2,2 juta. Hal itulah yang menjadi viral di media sosial.

"Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 dan uang tersebut juga tidak langsung diserahkan oleh korban ini kepada terperiksa, tetapi menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer," tutupnya.

 


Ditahan Propam

Penjagaan Polres Bogor
Propam Polres Bogor

Penyidik Propam Polresta Bogor Kota menangkap seorang oknum polisi lantaran terbukti memeras pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi pemerasan itu sempat viral di media sosial.

Saat ini, oknum polisi bernama Bripka Syarif Alfred Simanjuntak itu telah ditahan penyidik Propam Polresta Bogor Kota dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan dari Anggota Polri.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Kini sudah dilakukan penahanan di tempat khusus," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (25/4/2022).

Ulah Bripka Alfred ini viral di media sosial karena melakukan pemerasan senilai Rp 1 juta kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada 23 April 2022 pagi.

Kejadian tersebut sempat membuat Kapolresta Bogor berang dan memerintahkan jajaran Propam untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

"Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut pada 23 April 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB, pada saat pulang menuju kediamannya di Jalan Padjajaran. Dia menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," terang Susatyo.

Susatyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Propam Polresta Bogor Kota didapati fakta bahwa tersangka yang merupakan anggota Polsek Tanahsareal ini terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.


Motif Bripka SAS Memeras Pengendara Motor

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Ilustrasi polisi menindak pelanggar lalu lintas

Bripka Alfred meminta uang Rp 2,2 juta, namun korban hanya memberikan senilai Rp 1 juta dengan cara ditransfer ke rekening pelaku.

"Motif Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, oknum polisi itu dijerat dengan Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang berbunyi bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (medsos) di mana disebutkan bahwa seorang polisi memeras pengendara sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam postingan di akun Twitter @bogorfess_ disebutkan bahwa seorang polisi melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor di kawasan Vila Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

"Saya kena tilang karena gak pake spion ss (surat-surat) komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu," ujarnya dalam cuitan tersebut.

Polisi tersebut kemudian meminta setengah dari jumlah nominal yang disebutkan sebelumnya. Polisi itu mengancam akan menahan selama 14 hari jika pengendara itu tidak membayar Rp 1,2 juta.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 200 ribu ke nomor rek atas nama Syarif Alfred Simanjuntak," ungkapnya.

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan
Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya