Rayakan May Day, Menaker Ida Ungkap Tantangan Pemulihan Ekonomi Usai Pandemi

Saat ini kondisi pandemi dan situasi ketenagakerjaan nasional terus membaik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2022, 18:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Rayakan May Day, Menaker Ajak Seluruh Stakeholders Perkuat Silaturahmi dan Soliditas

Liputan6.com, Jakarta - Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengampanyekan tema Ketupat May Day. Tema ini mengajak serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan para pengusaha untuk menjadikan May Day 2022 sebagai momentum membangun sinergi bersama untuk meraih Kemenangan Dengan Mengutamakan Silaturahmi dalam rangka Menuju Industrial Peace.

“May Day tahun 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tema pun kita ambil “Ketupat MAY DAY” semangat silaturahmi untuk membangun hubungan Industrial Peace semangat yang ingin kita terus lakukan, semangat kebersamaan untuk membangun hubungan industrial yan harmonis,” kata Menaker Ida pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022). Turut hadir, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi; Dirjen PHI dan Jamsos, Indah anggoro Putri; Dirjen Binwasnaker dan K3, Hayani Rumondang; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, meskipun saat ini kondisi pandemi dan situasi ketenagakerjaan nasional terus membaik seiring pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah, kita masih terus menghadapi tantangan dalam hal pemulihan perekonomian. Salah satunya adalah tantangan mendorong stabilitas pemulihan ekonomi nasional dalam konteks kondisi sosio- ekonomi-politik global yang sangat dinamis.

Melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak COVID-19.

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," katanya.

Tahun ini Juga program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan temen2 yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” kata Menaker Ida.

Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp. 1,475 milliar.

Perlu kami informasikan juga bahwa Pada bulan Ramadan yang Suci dan penuh berkah ini, pada tanggal 26 April 2022 Saya telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan Hadiah, untuk menyambut Hari Buruh Tahun ini.

Lebih lanjut Menaker juga menyatakan bahwa Kemnaker saat ini sedang meredefinisi konsepsi Hubungan Industrial Pancasila, agar sesuai dengan kondisi hubungan industrial di era Industri 4.0 dengan tetap menjunjung nilai luhur musyawarah dan mufakat, serta prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.

“Saya berharap dukungan dari semua pihak utamanya buruh/pekerja dan pengusaha dalam proses penyusunan ini, sehingga konsepsi yang dihasilkan nanti bisa optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung kesejahteraan serta produktivitas pekerja dan perusahaan,” tambahnya

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyambut positif perayaan MAYDAY dan merasa terhormat atas ditunjuknya Masjid Al-Akbar, menjadi tempat berlangsungnya acara May Day 2022. Lebih lanjut, Emil berharap dengan adanya harmonisasi hubungan industrial antar pengusaha dan pekerja/buruh dapat lebih sejahtera.

Dalam rangkaian perayaan May Day tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan sejumlah kegiatan positif berupa Lomba Futsal Antar Dinas Tenaga Kerja Provinsi memperebutkan Piala Menteri ketenagakerjaan, penyerahan paket sembako kepada pekerja/buruh di 34 provinsi, penyerahan Claim JKP kepada perwakilan pekerja yang ter-PHK di sekitar Surabaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya