Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan memeriksa lima orang saksi.
Pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy dilakukan di Gedung Mako Brimob, Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022). Ini bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Lima saksi yang diperiksa KPK antara lain, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
Lalu ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.
Ali menuturkan, terhadap lima saksi itu dikonfirmasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Richard dari berbagai pihak. Tapi, KPK menyebut bahwa ada tiga saksi lain yang tidak memenuhi panggilan pada Sabtu (14/5/2022).
Tiga orang saksi itu antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.
"Ketiganya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," beber Ali.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Diduga Terima Rp500 Juta
Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Selain itu, Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Sumber: Antara
Advertisement