Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan RT-RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip, Kamis (19/5/2022).
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs JDIH DKI Jakarta pada 17 Mei 2022.
Advertisement
Pergub baru ini menganulir Pergub sebelumnya yang diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016.
Pada Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RW selama 3 tahun.
Baca Juga
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Masih dalam Pasal 28, dijelaskan juga bahwa masa jabatan pengurus RT RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
"Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
Yunita Amalia/Merdeka.com
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Nama Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernu DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan menyodorkan 3 nama calon pejabat Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo usai masa jabatan Anies Baswedan usai pada Oktober 2022 mendatang.
"Tiga nama diajukan ke Pak Presiden, sebulan sebelum lah, September kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden," jelas Tito kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito memastikan ketiga orang tersebut merupakan seorang pejabat tinggi dan berpangkat eselon satu.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," tegas Tito.
Diketahui, selain Jakarta, Kemendagri juga akan mencari kandidat Pj gubernur untuk Provinsi Aceh yang akan dilantik pada Juli mendatang.
Sebelumnya, Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo dan Papua Barat dengan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.
Diketahui, pelantikan Pj gubernur ini dilakukan karena gubernur terpilih di lima provinsi tersebut sudah habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Berikut daftar Pj Gubernur yang dilantik hari ini:
- Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten.
- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer ditunjuk menjadi Pj Gubernur Gorontalo.
- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw ditunjuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Advertisement
Sosok Geru Budi Hartono
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan pihaknya tidak ada masalah jika Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono nantinya akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 nanti.
Nantinya kekosongan jabatan dari Oktober 2022 sampai 2024 akan diisi oleh penjabat sementara.
"Paling tidak kala melihat dari track record, beliau juga sebenarnya punya pengalaman kan sebelumnya kan kalau enggak salah di BKAD sama wali kota, artinya secara pengalaman seharusnya sudah mumpuni,” kata Ismail di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2022).
Selain itu kata dia, saat ini Heru juga diberikan mandat sebagai Kepala Sekretariat Presiden oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kendati begitu, Ismail menyatakan penunjukan penjabat gubernur merupakan kewenangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tapi apakah hanya beliau yang memenuhi seluruh kriteria tadi saya yakin enggak juga ya karena harus dilakukan pendataan yang cukup komprehensif untuk bisa melihat sosok yang lebih tepat. Dan sekali lagi kebijakannya itu nanti ada di Kemendagri," jelas dia.
Kata Heru
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal namanya yang digandangkan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia menyebut ada beberapa kandidat lain yang mungkin menjadi Pj Gubernur DKI, misalnya penjabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas, biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negeri," kata Heru kepada Liputan6.com, Kamis (6/1/2022).
Dia tak mau menanggapi lebih jauh terkait beberapa pihak yang mendukungnya menjadi Penjabat Gubernur DKI. Heru mengatakan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI masih lama selesai.
"Masa jabatan Gubernur DKI masih akhir tahun 2022 dan masih lama," ucap Heru.
Advertisement