Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi, menilai langkah Ketua DPR Puan Maharani yang menutup rapat Paripurna pada Selasa (24/5) siang adalah tepat karena sudah masuk salat Zuhur.
"Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu karena sudah memasuki waktu salat Zuhur. Sebagai Muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat Muslim," kata Lutfi menanggapi aksi Puan yang menutup rapat Paripurna di saat salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS Amin Ak tengah melakukan interupsi, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Terlebih lagi rapat itu sudah berlangsung selama 3 jam, molor 30 menit dari waktu yang sudah ditetapkan. Seluruh masalah yang menjadi inti pembahasan pada rapat paripurna itu juga sudah rampung dibahas.
Advertisement
"Sehingga tak ada lagi alasan untuk memperpanjang waktu rapat. Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf yang mayoritas adalah umat Muslim bisa melaksanakan ibadah salat Zuhur tepat waktu, apa Pak Amin AK itu tidak tahu keutamaan salat tepat pada waktunya itu lebih baik daripada berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fisabilillah," paparnya.
Lutfi pun menyayangkan sikap Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat Puan sudah menyatakan hendak menutup rapat tersebut.
Seharusnya, kata dia, aspirasi itu disampaikan sebelum memasuki penghujung rapat paripurna.
Bahkan saat sudah diberi kesempatan bicara oleh Puan, Amin AK justru menyampaikan interupsinya dengan panjang lebar dan bertele-tele.
"Harusnya karena sudah diberi waktu, interupsi bisa disampaikan dengan kalimat yang efektif dan bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu," ujar Lutfi.
Kronologi
Dalam rapat paripurna, Puan awalnya sudah menyatakan hendak menutup rapat yang telah berlangsung selama 3 jam.
"Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi COVID-19 dan sudah masuk dalam waktu salat Zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian," kata Puan.
Kemudian, Amin AK dari Fraksi PKS memotong Puan dan menyampaikan interupsi.
"Interupsi pimpinan," kata Amin.
Puan pun memberi penjelasan bahwa dirinya sudah menyampaikan rapat ini akan ditutup karena sudah masuk waktu salat Zuhur.
“Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk acara salat Zuhur," ujar politikus PDIP itu.
Namun, Amin AK tetap ngotot hendak menyampaikan interupsi.
"Interupsi pimpinan, pimpinan interupsi 1 aja," ucap Amin.
Advertisement
Beri Waktu
Puan pun memberikan waktu 1 menit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya. Meski demikian, Amin AK menawar agar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya 4 menit.
"4 menit pimpinan," pintanya.
Puan pun membalas bahwa rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama 3 jam.
Namun Amin tak memperdulikan hal itu dan tetap menyampaikan interupsinya. Belum selesai Amin menyampaikan interupsinya, mikrofonnya mendadak mati setelah 3 menit ia berbicara.
Puan pun lalu melanjutkan untuk menutup Rapat Paripurna DPR.
"Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan. Dengan demikian, selesailah rapat paripurna dewan pada hari ini. Dengan seizin sidang dewan, maka izinkanlah kami menutup rapat paripurna dengan mengucap 'Alhamdulillahirobbil 'aalamiin'," kata Puan.