Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut, J, pengemudi Pajero dalam kecelakaan maut di Pancoran, Jakarta Timur, sempat mengalami ke kejang-kejang. Mobil Pajero yang dikemudikan J menjalani kecelakaan beruntun di Jalan Letjen MT Haryono, pukul 19.30 WIB, Rabu (25/5/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, J telah diperiksa penyidik. Pun demikian dengan beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga
"Pelaku sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Dia mengungkapkan, pengemudi Pajero memiliki masalah kesehatan. Diketahui pada 2021, J pernah terserang strok ringan karena kelainan di jantung.
"Kita sudah dapat berkas kesehatan rekam medis dari salah satu rumah sakit di Bandung. Pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan strok. Nah, kita minta rekam medik nanti kita cross check dengan rumah sakit tersebut di Bandung," kata Sambodo.
Dia menerangkan, kondisi kesehatan tersangka memicu kecelakaan maut. Ketika itu, lanjut dia, tersangka mengalami serangan strok untuk kedua kalinya.
"Kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ucap Sambodo.
Kecelakaan beruntun melibatkan 8 kendaraan yakni 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Pada kasus ini, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi Pajero belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," ujar dia.
Periksa 5 Saksi
Penyidik Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengusut penyebab kecelakaan maut di Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Timur pada Rabu malam (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam insiden tabrakan beruntun ini, dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tewas di lokasi kejadian. Sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terduga pelaku, saksi, dan olah TKP. Sementara (penyebabnya) belum kami simpulkan," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy di kantornya, Kamis (26/5/2022).
Edy menerangkan, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono ini. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban maupun pengguna jalan yang mengetahui kejadian tersebut.
Â
Advertisement
Tak Mengebut
Pada kasus ini, terduga pelaku pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial J (23) turut diamankan polisi. Kini J tengah diperiksa intensif di Kantor Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan, mobil Pajero yang dikemudikan J tidak melaju dengan kecepatan tinggi. Pada saat kejadian, kata Edy, kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi sedang ramai.
"Dugaan sementara tidak kecepatan tinggi, karena memang kondisi lalin ramai, diduga tidak dalam kecepatan tinggi," ucap dia.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, pengemudi merupakan warga Jakarta. J hanya mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor luar DKI Jakarta.
"Dia warga Jakarta, tapi untuk kendaraan memang dari luar DKI Jakarta," ucap dia.
Jadi Tersangka
Penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero J (23) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Timur. Peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang dan empat lainnnya terluka itu terjadi pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB
"Hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit
"Kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," ujar dia.
Advertisement