Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat melaporkan orang-orang yang membakar sampah sembarangan melalui aplikasi JaKi atau ke Sudin DLH setempat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Penampakan Polusi Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Buruknya kualitas udara Ibu Kota disebabkan jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi orang yang membakar sampah sembarangan di wilayahnya.

"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Ia mengajak masyarakat yang menemukan pelanggaran pembakaran sampah untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Yogi mengungkapkan, ketentuan soal sanksi denda membakar sampah sembarangan telah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pembakar sampah.

Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.

 

Asap Pembakaran Sampah Menghasilkan Residu Beracun

Penampakan Polusi Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Buruknya kualitas udara Ibu Kota disebabkan jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.

Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat
Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya