Polri Targetkan Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, mengatakan, material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Mei 2022, 14:33 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 14:33 WIB
Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kendaraan melintas di bawah Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Nataru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, mengatakan, material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur Taslim kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Taslim mengatakan, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan plat baru tersebut. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas dia.

Adapun perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. Penerapan TNKB putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Peralihan Warna

FOTO: Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.

Yusri mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, Jumat (21/1/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya