Kemenag dan DPR Sepakati Tambahan Dana Operasional Haji Sebesar Rp1,5 Triliun

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati tambahan dana operasional haji 2022 sebesar Rp1,5 Triliun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mei 2022, 21:40 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 21:40 WIB
Menag Bahas Kuota dan Persiapan Haji Dengan DPR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi quota pengawas haji tahun 1443H/2022M. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati tambahan dana operasional haji 2022 sebesar Rp1,5 Triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BPKH Anggito Abimayu menandatangani kesepakatan tersebut.

"Tambahan anggaran ini nantinya akan digunakan untuk paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler 1443 H," jelas Yaqut, seperti dikutip dari keterangan pers di situs resmi Kementerian Agama, Selasa (31/5/2022).

Dia memastikan, anggaran tambahan operasional haji yang disepakati ini merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Melainkan, mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

Yaqut pun merinci, tambahan anggaran diminta berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

Usai disepakati, Dia pun mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait hasil diskusi mengenai tambahan anggaran operasional haji tahun 2022 tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M," kata Yaqut.

 

Rincian Anggaran Tambahan

Berikut rincian anggaran tambahan yang disepakati antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI:

1) Anggaran untuk Masyair jemaah reguler yang dibagi dua:

A) Rp. 700.000.000.000 menggunakan anggaran efisiensi haji.

B) Rp. 791.625.022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

2)Anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp. 25.733.232.000 menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp. 19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.

Sehingga, total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp. 1.536.637.849.087, dengan kurs SAR1 3.920.

 

Jangan Dibebankan ke Jamaah

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, meminta  adanya usulan tambahan anggaran haji anggaran tersebut dipastikan tidak ada pembebanan langsung terhadap calon jamaah haji.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan Kepala BPKH, terkait Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji dan alokasi Quota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M, Selasa, (31/5/2022).

“Jadi, kita sepakat pak menteri para anggota dan pimpinan terhadap usulan penambahan anggaran biaya haji itu, pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jamaah haji. Maka kita mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat dari para calon jemaah haji yang sebentar lagi akan berangkat tidak perlu risau galau ataupun tidak perlu risau,” kata Yandri.

Diketahui, Menag Yaqut menjelaskan, tambahan Rp 1,5 triliun itu salah satunya disebabkan ada aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar Rp 1,463 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya