Penemuan Ternak Terjangkit PMK, Pemkot Depok Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban

Kepala Bidang Peternakan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, mengatakan, penularan wabah PMK kepada hewan ternak selain dikarenakan penyebaran virus melalui udara, disebabkan pula lewat lalu lintas hewan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jun 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 11:15 WIB
Petugas DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan hewan ternak diduga positif PMK. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Petugas DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan hewan ternak diduga positif PMK. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota atau Pemkot Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) akan mengawasi lalu lintas hewan kurban. Hal itu dilakukan usai ditemukannya 45 hewan ternak positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Bidang Peternakan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, mengatakan, penularan wabah PMK kepada hewan ternak selain dikarenakan penyebaran virus melalui udara, disebabkan pula lewat lalu lintas hewan. Salah satunya diduga hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

"Kemungkinan ditularkan melalui hewan ternak kurban dari daerah PMK, karena sebelumnya Depok nol kasus," ujar Dede saat dihubungi Liputan6, Senin (6/6/2022).

Menjelang Hari Raya Idul Adha akan ada lalu lintas hewan ternak dari luar Kota Depok. Untuk mencegah penularan PMK kepada hewan ternak yang berada di Kota Depok, pemkot akan memberlakukan pengawasan ketat kepada hewan ternak kurban.

"Kami akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan check point dan karantina hewan," terang Dede.

Dede menjelaskan, DKP3 Kota Depok akan berkoordinasi dengan check point wilayah Losari. Untuk pemeriksaan hewan ternak masuk di wilayah Jawa Barat, akan ada karantina hewan ternak di Pelabuhan Tanjung Priok. "Jadi hewan ternak yang masuk ke Kota Depok akan ada pemeriksaan sesuai tahapan," katanya.

Dia mengungkapkan, hewan ternak maupun hewan yang akan dijadikan kurban dari luar wilayah Kota Depok, harus melengkapi sejumlah dokumen. Hewan ternak yang masuk ke Kota Depok harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

"Namun, banyak pedagang yang masuk bawa ternaknya tidak dilengkapi SKKH dan tanpa ijin pemasukan," ungkap Dede.

Dede menuturkan, DKP3 Kota Depok meminta kepada para peternak maupun pelaku usaha hewan ternak untuk melengkapi SKKH, apabila membawa hewan ternak dari luar Kota Depok. Selain itu, apabila ditemukan hewan ternak maupun hewan kurban diduga PMK, dapat segera melaporkan ke DKP3 Kota Depok.

"Nanti dari laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan penanganan kesehatan hewan," paparnya.

 

 

Penanganan PMK

Penanganan PMK di Kabupaten Lumajang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)
Ilustrasi penanganan wabah PMK. (Istimewa)

Sebelumnya, Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, sampel yang dikirimkan DKP3 untuk meneliti dugaan hewan ternak terjangkit PMK hasilnya telah keluar.

Unit respons cepat penanganan PMK mengirimkan sampel ke swab orofaring dan darah dan dikirim ke Laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS.

"Hasilnya sampel yang kami kirim menyatakan 45 ekor hewan ternak positif PMK," ujar Widyati saat dihubungi Liputan6, Minggu (5/6/2022) malam WIB.

Widyati menjelaskan, DKP3 Kota Depok menemukan kembali empat ekor diduga terjangkit PMK. DKP3 Kota Depok telah memberikan pengobatan kepada 49 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif maupun terduga positif PMK.

Hewan tersebut diberlakukan isolasi dan dipisahkan kendang dari hewan ternak lainnya yang dinyatakan sehat. "Kami mendapati tiga ekor hewan ternak yang telah mati karena PMK," jelas Widyati.

Widyati mengungkapkan, hewan ternak yang sempat berada satu kandang atau satu kawasan dengan hewan dinyatakan positif, masuk dalam pengawasan DKP3 Kota Depok. Hewan tersebut akan dimonitoring dan apabila mengalami gejala akan dilakukan pengecekan dan pengobatan.

"Sebanyak 476 ekor hewan ternak dalam pengawasan DKP3 Kota Depok," ujar Widyati.

Penularan PMK pada hewan ternak disebabkan virus yang menyebar melalui udara maupun pekerja dari kandang hewan ternak positif PMK. Hewan ternak positif PMK tidak membahayakan manusia, namun dapat menularkan ke hewan lainnya dengan tingkat penyebaran penyakitnya sangat tinggi.

"Penularannya dari hewan satu ke hewan lainnya cepat dan sangat tinggi, jadi jika satu ekor di dalam kandang bisa menularkan hewan lain di kandang tersebut," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya