Liputan6.com, Jakarta Komnas Perempuan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Komnas Perempuan berpandangan dengan disahkannya RUU PRT, juga merupakan bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan.
Menurut Komnas Perempuan akibat dari ketiadaan payung hukum tentang PRT tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT. Hal ini memposisikan PRT dalam keadaan rentan seperti kekerasan dalam berbagai bentuk.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menyatakan sebelumnya DPR RI telah mengeluarkan RUU PRT pada 2004. Namun hingga kini pengesahannya juga belum dilakukan.
Advertisement
"Padahal, tujuan RUU PPRT selaras dengan prinsip utama Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni No One Left Behind (tidak seorang pun ditinggalkan) dan Tujuan SDGs No. 8 Tentang Kerja Layak," demikian pernyataan Komnas Perempuan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Laporan ILO 2021 menyebutkan bahwa 61,5% PRT di wilayah Asia dan Pasifik dikecualikan dari cakupan perundang-undangan ketenagakerjaan nasional, dengan 84,3% berada di sektor pekerjaan informal termasuk Indonesia.
Laporan yang sama juga mencatat bahwa Indonesia menjadi negara terbesar kedua usai Tiongkok yang penduduknya berprofesi sebagai PRT mayoritas perempuan.
Berdasarkan data ini, Komnas Perempuan menilai ketiadaan pelindungan terhadap PRT mengarah pada feminisasi kemiskinan serta tidak adanya perlindungan hukum dan sosial bagi PRT yang sekaligus merupakan bentuk ketidakadilan sosial.
Bagi Komnas Perempuan hal inilah yang menjadi salah satu mandat Konvensi ILO 189 yaitu memastikan PRT mendapat jaminan perlindungan sosial terutama terkait dengan kesehatan. Hal yang juga selaras dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Komnas Perempuan juga menginginkan PRT mendapatkan jaminan perlindungan sosial sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, hingga kini jaminan perlindungan sosial bagi PRT masih jauh dari yang diharapkan.
Sahkan RUU Perlindungan PRT
Survei yang dilakukan JALA PRT di 6 (enam) kota terhadap 4296 PRT (2019) mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu menurut data BPJS pada 2021 tercatat hampir 150 ribu PRT sudah memiliki perlindungan Jamsostek yang didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya adalah pekerja yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam rangka memperingati Hari PRT internasional 2022 ini, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Presiden RI agar menyegarakan kerja dari Gugus Tugas Pemerintah untuk melakukan sinergi dan langkah-langkah strategis dalam mendorong pembahasan RUU Pelindungan PRT di DPR RI;
2. DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Pelindungan PRT atau melakukan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT demi mengisi kekosongan hukum terkait pengakuan dan perlindungan PRT;
3. Pemerintah agar membuka akses seluas-luasnya bagi PRT untuk mendapatkan perlindungan sosial terutama terkait dengan kesehatan;
4.Media untuk melakukan kampanye-kampanye yang memberikan pencerdasan bagi masyarakat dan melakukan pengawasan media terhadap pembahasan RUU ini di DPR RI;
5. Pemberi Kerja agar tetap mengupayakan kerja bersama dan saling memperkuat dengan PRT mengingat bahwa kehadiran PRT akan menyumbang pada kualitas hidup Pemberi Kerja dan sebaliknya PRT mendapatkan hak-hak dasarnya;
6. Jaringan komunitas, organisasi, lembaga masyarakat, serta masyarakat umum secara luas untuk melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung kerja-kerja Gugus Tugas RUU PPRT dan mendorong terwujudnya pengesahan RUU PPRT segera.
Advertisement