Liputan6.com, Jakarta - Kabar soal kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, viral di media sosial. Diketahui dari unggahan viral tersebut, korban merupakan perempuan penunggu pasien. Terkait kejadian tidak mengenakan itu, Kementerian Kesehatan ikut angkat bicara.
Baca Juga
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4/2025) mengatakan, pihaknya sudah memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.
Advertisement
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Azhar Jaya.
Dalam keterangan yang sama, Azhar menjelaskan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Dia mengatakan bahwa pihak Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.
Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.
Polisi Amankan Barang Bukti
Sebelumnya, diberitakan di media massa bahwa Polda Jabar telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut, namun dia menyebutkan bahwa semua proses sudah berlangsung secara lengkap, dan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.
Surawan juga menyebutkan pihaknya akan merilis secara detail lebih lanjut. Kasus pelecehan seksual ini menjadi ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.
Advertisement
