Pandemi Covid-19 Bikin Angka Overstay WNA di Tangerang Meningkat

Sepanjang 2021, angka WNA overstay di wilayah Tangerang akibat pandemi Covid-19 berjumlah 71 kasus.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Des 2021, 13:42 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 13:42 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang belum usai di sepanjang 2021, ternyata berdampak pada warga negara asing (WNA) yang kelebihan izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Tercatat, ada 71 pelanggaran overstay di kawasan Tangerang yang terjadi selama setahun terakhir ini. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu kasus overstay WNA ini dipicu sejumlah kebijakan akibat pandemi Covid-19 yang bukan hanya terjadi di Indonesia saja.

"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemi di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).

Contohnya saja, lanjut Felucia, kebijakan China memberlakukan hasil tes PCR untuk negatif Covid-19 harus di angka indeks tertentu. Makanya, ada warga negaranya yang seharusnya dideportasi, terpaksa ditunda.

"Ada yang sampai dua tahun, selama pandemi. Makanya, selama urusannya belum selesai, kami batasi geraknya di ruang detensi milik kami," ucap Felucia.

86 Pelanggar Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang juga mencatat, terdapat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 5 pelanggaran. Terdapat tiga negara yang warganya mendominasi penyalahgunaan tersebut.

"Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," beber Felucia.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum Keimigrasian dan memberikan pro-justisia kepada 1 orang.

"Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya