3 Hal Terkait Opini WTP Tahun 2021 dari BPK kepada Pemerintah Pusat

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2021 diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah pusat untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jun 2022, 07:05 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 07:05 WIB
Presiden Jokowi menerima apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI di Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Jokowi menerima apresiasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dari BPK RI di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2021 diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah pusat untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun merasa bersyukur atas oponi WTP 2021 yang diberikan BPK kepada pemerintah pusat. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah pencapain yang baik di tahun yang berat.

"Alhamdulillah tahun 2021 bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian, ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021 dan hasil laporan ini akan menjadi landasan untuk pemerintah untuk terus melakukan perbaikan," kata Jokowi di Istana Bogor seperti dikutip lewat daring, Kamis 23 Juni 2022.

Kemudian, Jokowi menegaskan kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah untuk bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK.

"WTP bukanlah tujuan akhir, tujuannya adalah bagaimana kita mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknyanya, mengelola dan memanfaatkan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya. Segera tindak lanjuti rekomendasi BPK," papar Jokowi.

Setidaknya ada 6 catatan yang diberikan BPK kepada pemerintah pusat, di antaranya pertama, terdapat kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kedua, piutang pajak macet sebesar Rp20,84T belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Berikut 3 hal terkait opini WTP Tahun 2021 yang diberikan BPK kepada pemerintah pusat dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Bersyukur dan Berterima Kasih, Jokowi Sebut Pencapaian Baik di Tahun yang Berat

FOTO: Pidato Virtual Presiden Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB
Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato secara virtual di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (22/9/2021). Jokowi menyebut potensi kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afghanistan, kemerdekaan Palestina, dan krisis politik Myanmar harus jadi fokus bersama. (UN Web TV via AP)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur, pemerintah pusat kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangannya.

Menurut dia, hal itu merupakan sebuah pencapain yang baik di tahun yang berat.

"Alhamdulillah tahun 2021 bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian, ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021 dan hasil laporan ini akan menjadi landasan untuk pemerintah untuk terus melakukan perbaikan," kata Jokowi di Istana Bogor seperti dikutip lewat daring, Kamis 23 Juni 2022.

Jokowi berterima kasih dan meminta BPK untuk terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan keuangan negara agar penggunaanya bisa berjalan transparan dan akuntabel.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang selalu memberi masukan dan dukungan dalam pengelolaan keuangan negara oleh BPK, kita bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, efektif dan terpercaya," tutur Jokowi.

 

2. Minta Kementerian dan Lembaga Tindaklanjuti Catatan BPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Kemudian, Presiden Jokowi menegaskan kepada para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah untuk bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab menurut Jokowi, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2021 yang diberikan BPK terhadap pemerintah pusat bukanlah tujuan akhir dari keinginannya.

"WTP bukanlah tujuan akhir, tujuannya adalah bagaimana kita mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknyanya, mengelola dan memanfaatkan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya. Segera tindak lanjuti rekomendasi BPK," papar Jokowi.

 

3. Enam Catatan BPK

Saat Jokowi Berkemah di Sekitar Titik Nol IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menikmati suasana hutan saat sunrise pada pagi hari setelah berkemah semalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (FOTO: Setpres/Agus Suparto)

Sebagai informasi, terhadap BPK memberikan enam catatan kepada pemerintah yang harus ditindak lanjut saat memberikan predikat WTP tahun 2021 kepada pemerintah. Namun BPK memastikan enam catatan ini tidak memengaruhi predikat WTP yang diberikan BPK.

"Secara keseluruhan pengecualian pada Lembaga Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2021," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan yang sama.

Berikut enam catatan BPK kepada pemerintah pusat:

Pertama, terdapat kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, piutang pajak macet sebesar Rp20,84T belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Ketiga, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800M berpotensi tidak dapat tersalurkan.

Keempat, perlakuan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya pada LKPP tahun 2021 belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana dan penyajian dalam laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Kelima, penganggaran pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja non program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 80 K/L minimal Rp12,25T belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Keenam, sisa bantuan dana sekolah atau BOS reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25T belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah atau TKD.

Keenam, kewajiban jangka panjang atas program pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Infografis 5 Wajah & Jabatan Baru di Reshuffle Kabinet Jokowi 15 Juni 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Wajah & Jabatan Baru di Reshuffle Kabinet Jokowi 15 Juni 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya