Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6/2022).
Zulpan menerangkan, pihaknya telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor. Penyidik dalam hal ini memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan diantaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, akan ada sosok tersangka dalam laporan ini.
"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena saya bilang tadi, memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," ujar dia.
Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Cinta Damai
Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, aktor Iko Uwais akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota. Iko diperiksa sebagai saksi atas dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang design interior bernama Rudi.
Suami Audy Item itu datang bersama kuasa hukum serta terlapor lainnya, Firmansyah, Jumat 18 Juni 2022 sore. Iko menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, dengan total 14 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
BACA JUGA:Diperiksa Polisi, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais, Sebut Suaminya Bukan Orang Jahat "Untuk saudara Iko dan Firmansyah statusnya masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, kepada awak media.
Ivan menegaskan, pihaknya masih akan melakukan analisa dan penelitian terkait kasus ini. Jika dalam pengembangan ditemukan tindak pidana, maka polisi akan melakukan gelar perkara.
Sementara Iko Uwais menyampaikan dirinya sangat terbuka dengan perdamaian dan berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya cinta damai. Saya sangat terbuka untuk berdamai dengan siapapun," ujar Iko
Advertisement