Polisi Serahkan Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz ke Kejari Tangerang Selatan

Polisi telah melimpahkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jun 2022, 10:47 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 10:47 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah melimpahkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Hal itu menyusul lengkapnya berkas perkara pria yang dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu, alias P21.

Kasubdit II Dittipidesksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan kabar tersebut. Indra Kenz sendiri sudah dibawa ke Kejari Tangerang Selatan pagi ini.

"Ke Kejari Tangsel," tutur Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, telah lengkap secara formil dan materiil alias P21.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kesimpulan itu keluar setelah penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti atau P16 pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," sambungnya.

Tersangka Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menuliskan sepucuk surat dari balik jeruji besi.

Isi surat dari batahan atas kabar hoaks yang disebut telah bebas dari penjara sampai permohonan maaf kepada khalayak, khususnya korban aplikasi Binomo.

Penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda membagikan surat yang dituliskan oleh kliennya tersebut dan telah diberi izin untuk mengutip.

Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra kenz mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

"Saya ditahan di Rutan Bareksrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," tulis Indra Kenz seperti dikutip, Kamis (9/6/2022).

Indra Kenz memastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga menyatakan kesediaan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra Kenz.

Dalam suratnya, crazy rich asal Medan tersebut juga turut menyinggung konten di akun YouTube. Khususnya konten yang membahas aplikasi Binomo.

Indra mengatakan dirinya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh apilkasi Binomo/ trading lainnya," ujar dia.

Mengaku Menyesal

Namun, terlepas dari apapun alasan dan niatnya, Indra Kenz mengaku tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi Binomo.

Atas kejadian ini, Indra Kenz meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan oleh konten yang pernah dibuatnya.

"Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian. Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya," ujar dia.

Indra Kenz siap mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," ujar dia.

Dia pun engaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih dari sebelumnya. Dia pun menyampaikan, niatannya kembali terjun ke dunia content creator selepas menjalani masa hukuman.

"Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu," tandas dia.

 

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya