Dibuka Warga, PT KAI Datangi Palang Pintu Ilegal Rawa Geni Depok

PT KAI Daop 1 Jakarta mendatangi palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni yang dianggap ilegal.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Jun 2022, 08:59 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 08:59 WIB
Perlintasan KRL Rawa Geni
Palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni dibuka kembali warga Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta mendatangi palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni yang dianggap ilegal.

Diketahui, warga telah membuka kembali palang pintu yang sebelumnya ditutup PT KAI Daop 1 Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI sebagai operator mendapatkan tugas melakukan penutup. Hal itu dilakukan sesuai kebijakan dan amanat undang-undang, perlintasan liar dilakukan penutupan.

"Jika dijadikan perlintasan resmi harus ada perizinannya," ujar Eva kepada Liputan6.com, Selasa (21/6/2022).

Dia menjelaskan, proses perizinan untuk perlintasan dapat diajukan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Terkait pembukaan pintu perlintasan yang sebelumnya ditutup, pihaknya sudah menemui perwakilan warga hingga DPRD Kota Depok.

"Kami sudah melakukan diskusi bukan berarti kami menyetujui pembukaan pintu perlintasan yang sudah ditutup sebelumnya," tegas Eva.

Hasil dari diskusi antara PT KAI bersama perwakilan warga dan DPRD Kota Depok akan disampaikan pada rapat bersama DJKA.

PT KAI Daop 1 Jakarta mendengarkan sejumlah keluhan dan permintaan warga tentang dampak penutupan perlintasan Rawa Geni.

"Apa yang menjadi permintaan dari warga hal ini akan kita sampaikan dan akan dibahas kembali," jelas Eva.

 

Persetujujan DJKA

Pada hakekatnya perlintasan yang tidak resmi akan dijadikan resmi harus mendapatkan persetujuan dari DJKA.

Hal itu dikarenakan Semua perizinan perlintasan berada dibawah kewenangan DJKA.

"Jika dibutuhkan jalan memang harus bersinggungan dengan perlintasan, sesuai undang-undang maka harus ada perizinannya," jelas Eva.

Sementara, Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengatakan, sebagai perwakilan warga meminta PT KAI untuk membuka kembali perlintasan Rawa Geni. Menurutnya, penutupan perlintasan tersebut memberikan dampak kepada warga.

“Banyak dampak yang ditimbulkan atas penutupan perlintasan,” ujar Babai.

 

Bisa Macet

Babai mengungkapkan, dampak nyata akibat penutupan perlintasan yakni dampak ekonomi warga hingga kemacetan.

Apabila perlintasan Rawa Geni telah mendapatkan izin untuk dijadikan perlintasan resmi, pihaknya akan mendorong untuk melakukan penataan.

“Semua berkaitan dengan penataan perlintasan akan tetap dijaga dengan baik dan diperhatikan keamanannya,” ungkap Babai.

Babai menambahkan, apabila perlintasan sudah dinyatakan resmi, DPRD Kota Depok akan mendorong Pemerintah Kota Depok memberikan anggaran melalui APBD. Nantinya anggaran tersebut digunakan untuk penataan jalan, perlintasan hingga kelengkapan pengamanan.

“Itu yang tadi kita sampaikan sebagai bagian dari keinginan masyarakat,” pungkas Babai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya