Covid-19 Meningkat, Wagub DKI: Mari Kita Berbondong-bondong Booster Biar Semua Tenang

Riza menuturkan, aturan PPKM Level 2 Jabodetabek merupakan keputusan pemerintah pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 02:15 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 02:15 WIB
FOTO: Implementasi Penerapan 3M - 3T Sambut Endemi
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh warga Jakarta turut berpartisipasi melaksanakan vaksinasi booster Covid-19. Di samping itu, dia mengingatkan penerapan protokol kesehatan diharapkan agar ditingkatkan kembali.

"Dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, disipilin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster," ucap Riza di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

"Mari ajak keluarga siapa pun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vakin ketiga biar semua tenang," imbuhnya.

Riza menuturkan, aturan PPKM Level 2 Jabodetabek merupakan keputusan pemerintah pusat sehingga produk kebijakan yang akan dikeluarkan Pemprov DKI juga menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

"Kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM, karena memang ada pelonggaran-pelonggaran ini namun demikian kami minta untuk patuh dan taat protokol kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar lebih jauh perihal status level PPKM Jabodetabek yang naik.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya.

Penerapan status PPKM, tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. PPKM berlaku sejak 5 Juli - 1 Agustus.

Kendati Jakarta dan wilayah aglomerasi berstatus level 2, kapasitas transportasi umum baik online ataupun konvesional tetap 100 persen.

 

Aturan Transportasi Umum

 

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (5/7).

Selain transportasi umum darat, pemerintah juga tetap membolehkan kapasitas pesawat 100 persen. Seluruh kapasitas pada transportasi umum diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Diketahui, status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 varian BA.4 dan BA.5.

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (5/7).

Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2.

Menurutnya dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

 

 

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya