Liputan6.com, Banyuwangi Pengasuh pondok pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, memberikan tanggapan atas kasus yang dialami santri berinisial AR, 14 tahun yang meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh 6 santri senior.
Dalam surat pers yang ditandatangani oleh Mohammad Muhlis ketua umum Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh tertulis, pihak pondok pesantren membenarkan peristiwa perundungan berupa pengeroyokan yang menimpa AR, santri asal Buleleng, Bali tersebut.
Advertisement
“Benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jumat tanggal 27 Desember 2024,” tulis Muhlis Jumat (3/1/2025).
Advertisement
Pihak Pondok Pesantren mengaku telah menyerahkan kasus pengeroyokan santri ini kepada pihak kepolisian Polsek Wongsorejo.
“Sejak kejadian tersebut, pihak pesantren telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Wongsorejo. Dan terhitung mulai hari Ahad tanggal 29 Desember 2024, kasusnya sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polsek Wongsorejo,” terangnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak Polresta Banyuwangi, dimana 6 orang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi sampai saat ini. Oleh karena itu, pihak pondok pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Muhlis dalam siaran Persnya.
Terkait kasus tersebut, yang berkaitan dengan Pondok Pesantren pun Ia meminta agar seluruh pihak langsung meminta keterangan kepada pihak Polresta Banyuwangi
“Dan bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini, kami persilahkan menghubungi pihak Polresta Banyuwangi,” tutup Muhlis dalam siaran Persnya.
Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan
Sebagai informasi, AR, 14 tahun dilarikan ke RSUD Bkambangan, Sabtu (28/12/2024) dini hari. Ia mengalami luka serius usai dianiaya oleh 6 santri senior.
Ia mengalami luka parah di bagian kepala. Saat dibawa ke rumah sakit ia sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri atau koma. Ia enam hari dirawat di RSUD Blambangan dengan kondisi koma.
Hasil pemeriksaan medis AR dinyatakan mengalami pendarahan pada otak. Ia bahkan didiagnosis mengalami mati batang otak. Ia enam hari dirawat di RSUD Blambangan. Pada Kamis (2/1) sekitar pukul 13.20 WIB ia dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang. Mereka masing-masing HR, 17 tahun; IJ, 18 tahun; MR, 19 tahun; S, 18 tahun; WA, 15 tahun dan Z, 18 tahun.
“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi. Kepolisian saat ini juga tengah memeriksa pihak pengasuh ponpes untuk mendalami kasus ini,” kata Rama
Advertisement