Absen Sidang Kode Etik, ICW Sebut Lili Pintauli Tidak Hargai Dewas KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik ketidakhadiran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, karena absen dalam persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dijadwalkan Dewan Pengawas (Dewas).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 14:30 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras soal ketidakhadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam persidangan perdana kode etik yang dijadwalkan Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, absennya Lili menunjukan itikad buruk dan tak menghargai Dewas lembaga antirasuah tersebut. Padahal Lili diduga melakukan pelanggaran etik dengan menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan penginapan hotel.

"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Kurnia menilai, kehadiran Lili Pintauli Siregar dalam acara anticorruption working group (ACWG) G20 di Bali seharusnya bisa diwakili oleh pimpinan KPK lainnya. Sebab, kegiatan tersebut karena berbarengan dengan jadwal persidangan etik.

"Ketidakhadiran Lili ini juga mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Sebab, Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," ucapnya.

lebih lanjut Kurnia juga meminta agar Dewas menegur jajaran dan juga pimpinan KPK untuk tidak menghambat proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Hal ini lantaran kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar telah menjadi sorotan publik.

"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," tegas Kurnia.

 

Awal Mula Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya