Ajukan Uji Materi Ke MK, PKS Minta Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi 7 hingga 9 Persen

Syaikhu mengatakan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jul 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 16:30 WIB
PKS mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/7/2022) untuk mendaftarkan uji materi. Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama atas nama DPP PKS dan kedua dari Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan" terang Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. "Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," ujar Syaikhu.

"Kedua, ungkap Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ungkap dia.

Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

 


Kurangi Potensi Konflik

Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (dok PKS)
Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (dok PKS)
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, permohonan itu bertujuan agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin meminta sikap kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.


Optimistis

Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (dok PKS)
Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (dok PKS)

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Ia mengaku optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.

Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya