Liputan6.com, Jakarta Misteri tewasnya SM (49), koban pembunuhan yang ditemukan bersimbah darah di Tambora, Jakarta Barat, terjawab. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan SM.
Jasad SM ditemukan tergeletak dengan kondisi berlumuran darah di sebuah gang kecil di Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menerangkan, keempat pelaku yakni DP, AA, AS dan Juli dengan korban tergabung dalam satu sindikat jual beli narkoba.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan, korban bersama empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah gang kecil di Jalan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
"Kelompok ini adalah identik sindikat narkoba," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Joko menerangkan, para pelaku menuding korban telah berkhianat. Korban diduga bekerja sama dengan kepolisian atau istilah menjadi informan polisi atau cepu.
"Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar ini mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi," ujar dia.
Direncanakan
Joko mengatakan, tuduhan menyulut amarah para pelaku. Mereka mengatur rencana untuk menghabisi nyawa korban. Adapun, peran DP alias D menggiring dan mendorong serta memukul korban.
Di sini D lah yang mengumpulkan teman-temannya yang lain yakni AA, AS, J, AF, K, DRP, MN, MR untuk menganiaya korban. Joko menyebut, totalnya, ada 9 orang pelaku, namun lima pelaku lain masih buron termasuk pelaku yang melakukan penusukan.
"Jadi tiga pelaku yang kita amankan di Serang. satu orang di Jakarta. Hari yang sama, kejadian malamnya kita amankan di Jakarta, besoknya kita amankan di Serang, Banten," ujar dia.
Advertisement
Dendam
Kembali ke peran tersangka lain. Joko menyebut, peran AA mengambil badik dan membagikan ke teman-temanya. AA bersama AS juga melakukan pemukulan terhadap korban.
"Jadi mereka merasa dendam kemudian membunuh korban senjata tajam badik di telinga," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.