Liputan6.com, Jakarta Belum juga lebaran, pengusaha di Tambora Jakarta Barat sudah kena 'palak' dengan modus tunjangan hari raya alias THR oleh oknum pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Mereka mengedarkan surat permintaan THR sebesar Rp1 juta kepada pengusaha-pengusaha pengguna jasa parkir "Laksa Street". Salah seorang pengusaha yang menerima surat kemudian memviralkan aksi pengurus RW itu ke media sosial.
Baca Juga
Dalam surat yang berkop RW 02 yang dibubuhi stempel dan tanda tangan pengurus, tertulis permintaan "Tunjangan Hari Raya" sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Advertisement
Uang itu disebut bakal dialokasikan untuk anggota linmas serta kepengurusan RW. Dijelaskan juga di surat itu, batas waktu pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
Terkait hal ini, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengaku belum menerima laporan resmi dari warga atau korban. Namun, polisi tetap akan mengecek kebenaran surat tersebut.
"Akan ditindaklanjuti. Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu," kata Kukuh kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika ada permintaan THR lebaran dari pihak mana pun, apalagi jika sifatnya memaksa.
"Imbauan dari polisi terkait permasalahan permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," ucap Kukuh.