Menteri Agama Ad Interim Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut bertujuan agar para santri yang tengah menimba ilmu memiliki kepastian dan dapat belajar kembali.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2022, 18:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 18:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberi amanat dan pesan Idul Adha 1443 H pada perayaan takbir nasional di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (9/7/2022). (Dok Kemenko PMK RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengonfirmasi bahwa dirinya telah meminta kepada PLH Sekjen Kementerian Agama Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia dalam pesan singkat kepada awak media, Senin (11/7/2022).

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut bertujuan agar para santri yang tengah menimba ilmu memiliki kepastian dan dapat belajar kembali.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," jelas Muhadjir.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis 7 Juli 2022.

 

Akibat MSAT

Waryono menyatakan, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.

Waryono memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

 

MSAT Resmi Mendekam di Rutan Madaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.

"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, 8 Juli 2022 pihaknya secara administrasi tahapan dua sudah menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya