Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.
"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan dia, Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.
Ali mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.
Kemudian menurut Ali, pihaknya meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Ricky Ham Pagawak. Dia menduga, kaburnya Ricky Ham dibantu orang-orang terdekatnya.
Ali pun menegaskan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham.
Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali.
Berikut sederet fakta terkait Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan menjadi DPO oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Jadi Buronan Lantaran Tak Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.
Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.
Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.
Ali mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.
Â
Advertisement
2. KPK Duga Ricky Ham Kabur Dibantu Orang Dekatnya
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham Pagawak. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Â
3. KPK Ancam Pidana Pihak yang Bantu Pelarian
KPK meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan korupsi oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," terang Ali.
Ali mengatakan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Â
(Belinda Firda)
Advertisement