KPK Ancam Pidana Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buronan kasus korupsi setelah dua kali mangkir dari panggilan. Ricky bahkan kabur saat KPK melakukan upaya jemput paksa ke Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan korupsi oleh KPK.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bupati Mamberamo Tengah Jadi DPO KPK

Buronan Korupsi Sewa Lahan Negara Masih Bebas, Jaksa Dinilai Lemah
Ilustrasi buronan korupsi. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ali mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.

Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky Ham.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.


Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan konstruksi serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali. 


Penggeledahan di Jayapura Papua

KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ilustrasi - Penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan terkait suap jual beli jabatan dengan tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyatakan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan kegiatan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," kata Ali.

Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Ali.

"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," Ali menambahkan.  

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya