Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab Bebas

Mantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2022, 08:38 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 07:45 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hari ini Rabu (20/7/2022).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti menyebut, Rizieq Shihab tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sejatinya, eks pentolan FPI ini baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. "Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.

<p>Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan kesehatan usai dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)</p>

Sebelumnya, Rizieq ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama, Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.


Susun Buku di Rutan

Habib Rizieq Shihab Bebas
Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab mengisi dokumentasi setelah dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengarang sejumlah buku selama mendekam di dalam bui Rutan Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengungkapkan kliennya saat ini masih merampungkan beberapa buku yang ditulisnya. Di antaranya buku yang mengulas tentang ahklak.

Azis menyebut, buku tersebut merupakan materi Rizeq Shihab yang diajarkan pada tahanan setelah salat subuh.

"Nah itu dibukukan oleh beliau kemarin. Dan masih ada beberapa lagi," ujar Azis saat dihubungi, Senin (2/5/2022).

Selain buku tentang akhlak, kata Azis, Habib Rizieq juga tengah menyusun kamus Bahasa Arab. Ternyata, kata Azis, banyak kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab.

"Jadi beliau bikin kamus 1001 kamus gitu," ucap dia.

Azis menyebut, ada beberapa buku yang dikarang kliennya sekarang masuk ke dalam tahap penyempurnaan sebingga belum bisa dibagikan pada momen lebaran 2022.

"(Kamus) belum jadi masih 90%. Beliau masih mau dilengkapi. Baru buku akhlak saja," tutup dia.

 

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya