Liputan6.com, Jakarta - Melalui Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut agar Prabowo dan DPP Gerindra segera memecat Mohammad Taufik.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan perihal pemecatan Mohammad Taufik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Ya itu sudah di sampaikan dan itu kan cuman rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) kewenangan ya ada di DPP," kata Riza, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Riza mengingatkan, agar seluruh kader Partai Gerindra patuh dan taat terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.
"Kita sebagai kader harus patuh taat mengikuti kebijakan yang diambil partai, partai belum mengambil keputusan kita ikut ya," tegasnya.
Diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan sudah Diajukan ke PN
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement