Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghormati aksi demonstrasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
"Seperti yang sudah saya sampaikan negara kita negara yang menjunjung tinggi demokrasi, jadi iya kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo yang penting dijaga tertib, substansi disampaikan secara baik," kata Wagub DKI Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Riza menjelaskan pihaknya akan memperhatikan tuntutan KSPI tersebut. Menurut Riza tuntutan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan sepenuhnya dipertimbangkan.
Advertisement
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya dari pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan juga serikat buruh dan sebagainya ini juga mempertimbangkan, ada sembilan serikat yang menjadi intervensi, nah itu menjadi perhatian kita," jelas Riza.
Baca Juga
Diketahui, KSPI menggelar aksi demonstrasi hari ini, Rabu 20 Juli 2022 di Balai Kota DKI Jakarta. Usai demo, perwakilan buruh sempat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov tidak takut untuk mengajukan banding ke PTUN terkait UMP DKI 2022.
Winarsono mengatakan KSPI dan federasi lainnya juga menanyakan motif yang mendasari Apindo melakukan gugatan.
"Jawaban mereka hanya kerugian moral, namun secara material tidak ada. Kami kaum buruh, ketika mengetahui itu diturunkan (angka UMP) sangat terpukul," jelas Winarso di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Aksi Digelar Pukul 09.00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Aksi ini akan melibatkan sejumlah elemen buruh di DKI Jakarta.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi UMP DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Oke, demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 09.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. Kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tapi intinya, di Balai Kota DKI yang paling utama," kata Said dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
KSPI, kata Said, mendesak Anies mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan PTUN tersebut. Pasalnya, pada 12 Juli 2022 PTUN memenangkan gugatan Apindo dan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
"Kemudian, isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," ujar Said.
Said menyatakan ada beberapa alasan mengapa penurunan UMP ini ditolak oleh KSPI. Di antaranya kata dia, UMP 2022 sudah berjalan selama tujuh bulan, terhitung dari Januari hingga Juli 2022 sekarang.
"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana upah lembur? Kacau," tutur Said.
"Kedua, Gubernur enggak boleh kalah dengan keputusannya PTUN. Yang ketiga, kenapa kita minta banding, PTUN itu abuse of power. Dia melebihi kewenangannya," lanjut dia.
Advertisement