Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Aksi ini akan melibatkan sejumlah elemen buruh di DKI Jakarta.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi UMP DKI Jakarta 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Oke, demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 09.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. Kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Tapi intinya, di Balai Kota DKI yang paling utama," kata Said dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
KSPI, kata Said, mendesak Anies mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan PTUN tersebut. Pasalnya, pada 12 Juli 2022 PTUN memenangkan gugatan Apindo dan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
"Kemudian, isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," ujar Said.
Said menyatakan ada beberapa alasan mengapa penurunan UMP ini ditolak oleh KSPI. Di antaranya kata dia, UMP 2022 sudah berjalan selama tujuh bulan, terhitung dari Januari hingga Juli 2022 sekarang.
"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana upah lembur? Kacau," tutur Said.
"Kedua, Gubernur enggak boleh kalah dengan keputusannya PTUN. Yang ketiga, kenapa kita minta banding, PTUN itu abuse of power. Dia melebihi kewenangannya," lanjut dia.
Minta Anies Tegas
Selain itu, lanjut Said, apabila Anies mengajukan banding, dia diminta untuk tegas mempertahankan UMP yang berlaku saat ini.
"Baru yang (isu) kedua (akan disampaikan), tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," katanya.
Advertisement
Tidak Bikin Gaduh
Adapun tuntutan yang terakhir, KSPI meminta kepada Apindo untuk tidak menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, menurut Said dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, Apindo diimbau untuk tidak membuat kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran.
"Apindo rencananya akan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menurunkan UMP sesuai (putusan) PTUN. Itu kan enggak boleh, kan belum mengikat. Rencana ya itu, kami mendengar dari kawan-kawan buruh, Apindo sudah mulai merencanakan itu," jelas dia.