Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani mengaku kelelahan usai beraktifitas di Jakarta, kemudian ditangkap paksa oleh polisi hingga akhirnya dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Karenanya, proses pemeriksaan dihentikan Jumat dini hari, 22 Juli 2022 dan akan dilanjutkan siang ini.
Fuad Bachmid, selaku pengacara menerangkan kalau kliennya, Nikita Mirzani menginap dan tidur di ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota bersama anaknya. Sedangkan dia pamit pulang dulu dan akan kembali ke kantor polisi pada Jumat siang, 22 Juli 2022.
Baca Juga
"Nikita tidur di dalam sama anaknya. Ruangan penyidik ada sofa kaya ranjang gitu. Bukan di tempat tahanan gitu," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).
Advertisement
Fuad yang datang ke Kota Serang setelah urusannya selesai di luar kota, memilih pulang dulu dini hari tadi, sekitar pukul 03.15 wib dan akan kembali ke Polresta Serang Kota hari Jumat ini, 22 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 wib untuk kembali mendampingi kliennya.
Pria berkacamata ini menerangkan kalau artis yang kerap disapa Nyai itu dalam kondisi sehat di dalam ruang penyidik. Pemeriksaan direncanakan berlanjut hari ini, Jumat, 21 Juli 2022. Penyidik memiliki waktu 24 jam semenjak penangkapan, untuk menentukan apakah Nikita Mirzani langsung ditahan atau tidak.
"Tadi Niki sempat diperiksa tapi mungkin karena lelah dia, saya minta supaya pemeriksaan dilanjut untuk besok (hari ini) karena udah cukup malam," terangnya.
Pihaknya enggan mengomentari terkait penangkapan klien nya di sebuah pusat perbelanjaan daerah Jakarta Selatan. Menurutnya, itu semua menjadi kewenangan kepolisian yang sedang melakukan tugasnya.
Namun dia memastikan membawa sejumlah bukti baru saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, untuk diserahkan ke penyidik.
"Kami juga mempunyai bukti, saya sudah berkirim surat dan sebagainya, saya tidak memperdebatkan persoalan-persoalan penjemputan, karena itu menjadi kewenangan polisi. Yang jelas saya fokus terhadap persoalan, yaitu Niki memposting sesuatu," jelasnya.
Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani oleh Polres Serang Kota
Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani harus dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka NM. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dengan membawa tiga personel polwan dan dilaksanakan secara persuasif," kata dia.
Sebelum menangkap dan membawa Nikita Mirzani, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terlebih dulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Polisi juga memastikan Nikita Mirzani kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Shinto menerangkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 25 Juni 2022.
"Direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik," jelas dia.
Saat ini Nikita Mirzani sudah berada di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, namun dia mau memberikan keterangan kepada penyidik, jika pengacaranya sudah mendampinginya.
Polisi pun memastikan hak tersangka akan dipenuhi.
"Penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM," kata Shinto.
Advertisement
Masih Tunggu 1x24 Jam
Polisi belum memutuskan apakah bakal menahan artis Nikita Mirzani atau melepasnya usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Merujuk pada KUHP, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya. "Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," kata Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.