Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani pernah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot ke Divisi Propam Mabes Polri yang kala itu masih dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas bantuannya.
Baca Juga
"Ya aku juga mau ucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Jumat (22/07/2022) malam.
Advertisement
Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka akan dijebloskan ke penjara, namun ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Sita Akun
Selama penangkapan dan pemeriksaan 24 jam sejak Kamis hingga Jumat, 21-22 Juli 2022, polisi menyita satu unit handphone dan aku Instagram milik Nikita Mirzani.
"Telah dilakukan penyitaan satu unit handphone dari NM dan terhadap akun IG yang di operasionalkan NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).
Advertisement
Wajib Lapor
Nikita yang sempat akan ditahan, kini hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Meski masih menghirup udara bebas dengan status tersangka, Nikita Mirzani wajib kooperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasusnya.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," jelasnya.