Kamis, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 26 Jul 2022, 20:24 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 20:24 WIB
roy suryo
Mantan Menpora Roy Suryo menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo rencananya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022.

"Tanggal 28 Juli 222 besok akan kita periksa ulang lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Zulpan menerangkan, Roy Suryo hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Namun, kondisi tak memungkinkan untuk diperiksa lebih dalam. Padahal, masih ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik belum terjawab.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan namun, sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," papar Zulpan.

Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Pasal

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur untuk Wisatawan Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya