Polri Siap Bantu KPK Cari Buronan Mardani Maming

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya siap memberikan bantuan terhadap KPK untuk mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 14:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya siap memberikan bantuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari keberadaan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.

Adapun KPK telah berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atau buronan atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Bahkan KPK juga gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Hal ini lantaran Mardani Maming dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

"Pada prinsipnya akan maksimal membantu pencarian," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (27/7).

Kendati demikian, jenderal bintang dua ini menyebut, pihaknya belum menerima surat dari KPK mengenai status buronan terhadap Mardani Maming.

"Kemarin sudah saya tanyakan Dir Tipikor surat belum sampai," sebutnya.

"Mungkin hari ini apabila sudah diterima, Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Bareskrim) akan membantu maksimal untuk melakukan pencarian yang bersangkutan," ungkapnya.

Diketahui KPK menggeledah salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menyeret politikus PDIP Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming usai tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali mengatakan, alasan Mardani Maming tak hadir pemeriksaan lantaran masih menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ali memastikan praperadilan tak halangi proses penyidikan yang berjalan.

 

Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Mardani H Maming
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK resmi berkirim surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketua Umum HIPMI itu ditetapkan menjadi buronan lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Ali berharap, usai penerbitan surat DPO ini Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Ali berharap Bendum PBNU itu segera menyerahkan diri ke KPK.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali.

Adapun KPK tak berhasil menemukan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa. Bendum PBNU itu tak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, upaya jemput paksa bisa dilakukan KPK terhadap tersangka yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.

KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani Maming. Ancaman tersebut tertera dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'

 

Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022, di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Dok HIPMI)
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022, di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Dok HIPMI)

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh KPK. Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya