Lieus Sungkharisma Tantang Debat Pelapor Roy Suryo soal Meme Stupa Borobudur

Aktivis Lieus Sungkharisma tak sepakat Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Menurut dia, patung tersebut tidak sakral.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2022, 06:54 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 06:47 WIB
Lieus Sungkharisma beri dukungan moril kepada Roy Suryo
Aktivis Lieus Sungkharisma mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan terhadap eks Menpora Roy Suryo yang diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Lieus Sungkharisma tantang debat terbuka Organisasi Dharmapala Nusantara terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggah mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Organisasi Dharmapala Nusantara diketahui sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini. Buntut postingan tersebut, Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

"Kalau saya berani ajak debat Dharmapala Nusantara itu dia belajar agamanya di mana sampai tingkat berapa, saya Lieus saya berani tantang dia. Jangan permalukan umat Buddha di mata masyarakat dan internasional," kata Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Sebagai umat Buddha, Lieus tidak sepakat unggahan Roy Suryo disebut menistakan agama. Menurut dia, patung hanyalah simbol dan tidak sakral. Beda dengan relief Buddha, itu baru sakral.

"Umat Buddha itu kan bukan pemuja patung. Kalau namanya patung tidak ada yang sakral. Saya tidak mengerti bener kalau ini dianggap penistaan. Karena yang dipasang itu muka mirip Presiden Jokowi. Kok marah, kok tersinggung," ujar dia.

Lieus Sungkharisma menerangkan, Roy Suryo bukanlah yang mengedit meme stupa itu mirip Jokowi. Apalagi tujuannya mengunggah meme itu untuk mengkritik kebijakan pemerintah perihal tiket masuk ke candi Borobudur. Menurut dia, penyidik harus cermat dalam menangani perkara ini.

"Polisi jangan cepet-cepet lah ini sensitif. Kalau sampai Roy Suryo diproses ini tidak bagus. Apalagi beliau sudah minta maaf secara umum di TVOne dan Kompas TV. Dia sudah take down," ujar dia.

Lieus Sungkharisma menyarankan, penyidik lebih baik mendahulukan mengusut laporan yang dilayangkan Roy Suryo.

"Saya minta pak polisi jangan diarahkan ke Roy Suryo dulu, jangan dipaksakan. Panggil dulu tiga orang yang buat, tiga akun itu motifnya apa ini orang bikin meme yang sebetulnya kita umat Buddha tidak masalah," ujar dia.

Lieus sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan moril kepada Roy Suryo yang diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Jadi saya datang ke sini berikan dukungan moral kepada Roy Suryo supaya tabah hadapi ini. Yakinlah umat Buddha tidak mau menghukum beliau cuman karena mencuit," ujarnya memungkasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya